PENDATAAN DAN PENDAFTARAN DATA E-RDKK TAHUN 2022/2023

Pupuk merupakan kebutuhan mendasar untuk berbudidaya pertanian. Kebijakan terkait pupuk bersubsidi merupakan kebijakan utama pemerintah pusat lewat Kemeterian Pertanian dan secara berjenjang kepada Gubernur dan Bupati/Walikota. Menindaklanjuti kebijakan pusat dalam peraturan terkait penggunaan, Harga Eceran Tertinggi (HET) dan alokasi pupuk bersubsidi sesuai dengan Permentan No.10/2022 tentang Tatacara Penetapan Alokasi & HET Pupuk Bersubsidi Tahun 2022/2023 pada 9 (sembilan ) Komoditas Pertanian, Hortikultura dan Perkebunan  yaitu komoditas tanaman pangan : padi, jagung, kedelai, komoditas hortikultura : cabai, bawang merah, bawang putih, dan komoditas perkebunan : tebu, kopi dan kakao. Selain itu dalam Permentan diatas juga dikhususkan hanya mengsubsidi 2 (dua) jenis pupuk yaitu : Urea dan pupuk Nitrogen (N), Phospor (P) dan Kalium (K) atau lebih dikenal dengan nama Phonska NPK (dan NPK Formula Khusus /(NPK FK) diwilayah Sulawesi).

Tindaklanjut dari permentan diatas adalah Pendataan dan Pendaftaran Data E-RDKK yang dilaksanakan Mulai 01 September sampai dengan 10 Oktober 2022 di Kota Kediri. Pendataan ini seperti artikel terdahulu diikuti dengan Pendataan Lahan Metode Geo Spasial pada tiap blok lahan pertanian yang diusahakan oleh petani dengan pendampingan dari Penyuluh Pertanian Lapang (PPL) setempat.

Info Grafis Pendataan dan Pendaftaran Data E-RDKK di Kota Kediri Tahun 2022/2023* (Courtesy : Agus Fatony Tohari, SP)

Petani yang ikut pendaftaran periode ini adalah petani yang aktif berbudidaya di wilayah Kota Kediri dan membutuhkan pupuk bersubsidi dalam mencukupi proses budidaya-nya dengan kepemilikan lahan garap yang diusahakan paling luas 2 Ha (dua hektar) tiap musim tanam. Petani harus terdaftar dan tergabung dalam Kelompok Tani dan masuk dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (SIMLUHTAN).

Hubungi Ketua Kelompok Tani dan PPL setempat untuk keterangan lebih lanjut tentang Pendataan dan Pendaftaran Data E-RDKK Pupuk Bersubsidi Tahun 2022/2023 * Tiap wilayah dapat mempunyai periode serta syarat pendataan dan pendaftaran yang berbeda tergantung kondisi setempat.

Penulis : TITO SUMARSONO, SP, MM / Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda

Courtesy Info Grafis : AGUS FATONY TOHARI, SP / Penyuluh Pertanian Lapang Terampil

Komentar ditutup.

Buat situs web atau blog gratis di WordPress.com.

Atas ↑

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai